retribusi pelayanan pasar. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan tertib penyelenggaraan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan besaran Retribusi Pelayanan Pasar berdasarkan struktur penghitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah. retribusi pelayanan pasar

 
 bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan tertib penyelenggaraan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan besaran Retribusi Pelayanan Pasar berdasarkan struktur penghitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerahretribusi pelayanan pasar  Tanggal Pengundangan

l. tata cara pengembalian kelebihan. Retribusi pelayanan pasar. bahwa retribusi pelayanan pasar adalah salah satu jenis retribusi daerah dan merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat dipungut untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; b. Retribusi Pelayanan Pasar. 6. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REJANG LEBONG, Menimbang : a. Pengelolaan limbah cair. Tunggakan Retribusi Pelayanan Pasar pada Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru. 132. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan diwajibkan. 28, Penerimaan daerah yang diperoleh dari 2009 : 1). Hasil penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar masuk ke kas pemerintah daerah. bahwa pandemi Corona Virus Disease 19, berdampak signifikan pada kehidupan masyarakat pada umumnya, pedagang pasar di Kota Malang pada khususnya; c. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 8 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Retribusi pelayanan pasar merupakan pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional berupa peralatan, los yang dikelola pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua alas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 07 Tahun 2012 ten tang Tata Cara Pengelolaan Pasar dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar; 1. Perbedaan kedua metode tersebut. Contoh retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila. Hak menempati bangunan Kios, Kios dalam Los, Los dan/atau tempat jualan adalah hak yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang atau Badan atas bangunan pasar untuk berjualan dan/. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011. E-retribusi pasar termasuk dalam agenda implementasi transaksi non tunai untuk pengelolaan pendapatan retribusi daerah3. yang keberadaannya cuku p dimamfaatkan oleh masyaraka t. Dari Tahun 2012 komposisinya Retribusi Pelayanan Pasar, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BERAU dan BUPATI BERAU MEMUTUSKAN : : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI . Retribusi Pelayanan Pasar dari tahun 2014 sampai dengan 2018 dalam satuan (Rp) Rupiah, maka pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dapat dilakukan beberapa kali. Retribusi pelayanan pasar memiliki peranan yang cukup penting, yakni sebagai salah satu penyumbang dalam penerimaan retribusi daerah pada khususnya dan PAD pada umumnya. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat. BESARAN INSENTIF (%) Walikota Mojokerto. Pengujian alat pemadam kebakaran. 6. 36. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitasi pasar. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR. Pasal9 e. Penyediaan dan/atau penyedotan kakus. bahwa dalam rangka untuk menutupi sebagian biaya penyediaan fasilitas, penyelenggaraan, pengelolaan dan pelayanan pasar, serta untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka terhadap para pedagang yang. 28, Penerimaan daerah yang diperoleh dari 2009 : 1). Retribusi Parkir Area Pasar adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan fasilitas parkir di area pasar yang dikelola langsung oleh pemerintah Daerah. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta. Nomor : 18 Tahun : 2020 Judul :. Ketentuan Umum: 2. 3 Tahun 2001). Retribusi Pelayanan Pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bandung periode 2009-2019. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,. retribusi pelayanan pasar; retribusi pengujian kendaraan bermotor; retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; dan retribusi tera/tera ulang. Layanan ini dinamakan “ E – RETRIBUSI. 14. Mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarrnasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 13. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REJANG LEBONG, Menimbang : a. BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 Tarif retribusi ditetapkan. 57. Peraturan Bupati Indramayu Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar. Objek tertentu yang dimaksud. Peraturan Daerah. . Daerah, perlu diatur tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 Kepada Pedagang Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan. Pelayanan Pasar adalah Penyediaan fasilitas pasar tradisional / sederhana berupa Pelataran, Los,. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR ABSTRAK: Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, kebijakan pemungutan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat; upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan cara penyediaan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk. 1, LD 1C/2020. ABSTRAK: bahwa dengan mempertimbangkan permasalahan dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan berlakunya Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 56 Tahun 2013 tentang Tata. bahwa retribusi pelayanan pasar adalah salah satu jenis retribusi daerah dan merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat dipungut untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; b. ABSTRAK: bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Pasal 56 ayat (6), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (7), Pasal 64 ayat (3), Pasal 65 ayat (3), Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11. Sejumlah 328 pasar telah menerapkan e-retribusi, 114 pasar menerapkan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), dan 54 pasar menerapkan pembayaran melalui sistem elektronik (e-payment). retribusi merupakan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Kota Surakarta sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Smart City Surakarta. 22. Potensi Retribusi Tempat Berjualan Di Lingkungan Pasar Tradisional sebesar Rp. 500,00 KETERANGAN Per meter persegi Setiap hari dengan ketentuan pembebasan 12) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 13) Retribusi Pelayanan Pendidikan 14)Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 2. Retribusi Pelayanan Kesehatan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar. Pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pasal 4 Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan fasilitas pasar yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. dicabut dan dinyatakan. kereta sorong, meja clan sejenisnya : Rp. Pada observasi awal seorang pedagang mengakui bahwa penarikan retribusi pelayanan pasar di Pasar Baru sering tidak diberi karcis. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan pasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan wajib melakukan pembayaran retribusi. Tipe Dokumen. Wilayah pemungutan Retribusi pasar Pharaa Sentani. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Retribusi pelayanan Pasar digolongkan ke dalam Golongan Retribusi Jasa Umum. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. ABSTRAK: Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksana Retribusi Pelayanan Pasar. Besarnya Tarif Retribusi 8. bencana alam; dan 2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi jasa umum ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun yang dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembanganPeraturan Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar lihat detail. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. 28 Tahun 2009, UU No. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar: b. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Peraturan ini memiliki 22 halaman dan 15. LOMBOK TENGAH. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan untuk pungutan atas penyediaan. 16. pelayanan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Pada tahap monitoring harian oleh petugas pemungut retribusi pelayanan pasar belum maksimal karena dilakukan seminggu sekali dari yang seharusnya setiap hari; (2) faktor pendukung implementasi kebijakan pengelolaan retribusi pelayanan pasar di Pasar Sentral Kota Gorontalo yaitu Pertama, komunikasi yang lancar dan baik antara semua. bahwa dengan adanya perkembangan perekonomian di Kabupaten Jepara,. 1 bupati bantul peraturan bupati bantul daerah istimewa yogyakarta nomor 157 tahun 2018 tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan pasar untuk kiosABSTRAK: Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerimtahan daerah. disebut Retribusi Pelayanan Pasar dipunggut Retribusi atas penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana oleh pemerintah yang khusus disediakan untuk pedagang yang berupa berupa kios, pelataran, los. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021. Pasal 6 Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 6. Tegal ttg Retribusi Pelayanan Kesehatan Kab. Subyek retribusi adalah badan atau orang pribadi yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut : a. Pasal 2 Wilayah pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah pasar Pharaa Sentani. 1. Growth : Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan. 000,. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatmemuaskan, khususnya untuk target retribusi pelayanan pasar, pencapaian target melampaui target yang di bebankan. 14. Purwakarta. Retribusi pasar juga mempunyai objek yang sama demgan retribusi jasa umum lain yaitu pelayanan yang disediakan atau CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 201 1 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; g. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutNaskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Berdasarkan data laporan keuangan Kabupaten Situbondo audited tahun 2017, 2018, dan 2019, penerimaan daerah. Dalam Pengelolaan retribusi pasar secara mendalam merupakan hal yang menarik dari sisi Retribusi retribusi pasar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang selanjutnya disebut retribusiadalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum: Berlaku: 2: 2012: Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi : Berlaku: 3: 2012: Pajak Daerah: Berlaku: 4: 2012: Pengelolaan Persampahan : Berlaku: 5: 2012: Retribusi Pelayanan Pasar : Berlaku: 6: 2012:. Retribusi pasar adalah retribusi yang dipungut dari pedagang atas penggunaan fasilitas pasar dan pemberian izin penempatan oleh pemerintah kabupaten. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. retribusi pelayanan pasar di tebing tinggi. d. Optimalisasi pemungutan akan berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitasi pasar. b), b. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR . ABSTRAK: bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. 12 TAHUN 2012 – RETRIBUSI PELAYANAN. Retribusi pasar atau retribusi. Kebijakan retribusi pelayanan pasar merupakan kebijakan yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memiliki tujuan untuk. 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. ABSTRAK: a. ABSTRAK: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan. Retribusi Pelayanan Pasar untuk pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran dan los yang dikelola oleh daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang. Tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar pasal 1, disebutkan bahwa retribusi pelayanan pasar, yang selanjutnyaKeenam, retribusi pelayanan pasar, adalah pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional /sederhana berupa pelataran, los yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29. 1 (1). Retribusi pelayanan pasar c. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan kios, los, dan pelataran di pasar, dan pasar hewan yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Daerah dan pihak swasta. 13. 66 Tahun 2001 yang dimaksud pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional atau sederhana berupa pelataran, los yang dikelola. 1. Tabel 4. Penelitian ini bertujuan untuk: mengukur kinerja retribusi. l). Dari semua tipe ini terbagi menjadi pedagang kios, los dan, lesehan. 14. Judul. 13. 27 Tahun 1959, UU No. (1) Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa , pelataran, los, kios, yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang; (2) Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah palayanan fasilitas yang dikelola BUMN, BUMD, dan. Retribusi pasar atau retribusi pelayanan pasar merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang keberadaannya cukup dimanfaatkan oleh masyarakat. Hasil dari rancang bangun ini adalah sebuah aplikasi desktop yang mana dititikberatkan pada pengelolaan retribusi pelayanan pasar. Keputusan 716. Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. retribusi pelayanan pasar. Pasar Tradisional adalah tempat usaha berupa toko, kios, los, tenda dan pelataran yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk mengadakan proses jual beli. 5. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan retribusi pelayanan pasar yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2003 Nomor 1 Seri C Nomor 01 sudah tidak sesuai lagi dengan. Dasar Perhitungan Retribusi 6. Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. ABSTRAK: a. 2018. a), dan b. 10. penerimaan retribusi pelayanan pasar di wilayah Kabupaten Madiun antara lain fasilitas pasar yang disediakan oleh pemerintah daerah kurang menarik pedagang, pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah kurang menarik masyarakat sebagai tempat untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan kualitas tingkat pelayanan pasar masih tergolong rendah. retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pendapatan asli daerah, maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul : “Pengaruh Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pelayanan Parkir Sebagai Sumber PAD Di Kota Pekalongan”. Kota Bekasi. Pasal 9 (1) Obyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional / sederhana berupa pelataran, los, kios, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. 10. pedagang rokok, jamu tepi dijalan umum/ : Rp. Pengelola Pasar adalah Dinas/badan yang ditunjuk untuk mengelola pasar secara keseluruhan retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pendapatan asli daerah, maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul : “Pengaruh Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pelayanan Parkir Sebagai Sumber PAD Di Kota Pekalongan”. Bagian Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 7Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair; d. Retribusi berdarkan Perda ini dibedakan berdasar tipenya, yaitu Pasar tipe A, Tipe B, Tipe C dan Tipe D. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang. Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang menurut.